GuruPAUDPNF, Jakarta – Mengawali aktivitas setelah Idul Fitri 1446 H, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menyelenggarakan “Sosialisasi Kebijakan Pembinaan dan Karier Guru dan Tenaga Kependidikan” (10/4).
Selain itu, dalam rangka mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien, Kemendikdasmen juga melakukan konsolidasi empat jabatan fungsional (JF) yaitu JF guru, JF pengawas sekolah, JF pamong belajar, dan JF penilik, serta kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang JF Guru. Seiring persiapan terbitnya peraturan turunan dari permenpan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan (juklak) pengangkatan ke dalam JF guru melalui “Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.”
Adapun materi yang dipaparkan adalah dasar hukum dan latar belakang Surat Edaran Menteri Nomor 0440/B/HK.04.00/2025; pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman dan/atau melaksanakan tugas sebagai guru ke dalam JF guru; pengangkatan melalui penyesuaian bagi ASN yang menduduki JF pengawas sekolah, JF pamong belajar, dan JF penilik ke dalam JF guru; pengangkatan guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang penata muda III/a ke dalam JF guru; layanan kepegawaian pada masa transisi; tunjangan serta summary lini masa; surat kualifikasi akademik; dan SE hari belajar guru.
Sosialisasi itu dilakukan agar ada persamaan persepsi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, dan pemerintah daerah tidak ragu lagi melaksanakan kebijakan tersebut. Narasumber yang mengawal materi dalam kegiatan sosialisasi itu adalah Anita Nurviana, Dr. Meliyanti, Dr. Efrini, Eneng Siti Saadah, M.B.A., Ulfa Mahmuda M.Psi., Dr. Medira Ferayanti, dengan pembicara kunci Dr. Rachmadi Widdiharto selaku Direktur Guru Pendidikan Dasar.
Rachmadi menyampaikan bahwa Kemendikdasmen sebagai instansi pembina karier guru menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, guru melakukan pengembangan kualifikasi akademik dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Sedangkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan tersebut secara umum mengatur hal-hal terkait pengangkatan ke dalam JF guru yang didasari dari Pasal 13, Pasal 22, dan Pasal 23 PermenPAN RB No. 21/2024 beserta masing-masing periode pengangkatan ke dalam JF guru. Di samping itu, disampaikan pula masa transisi sampai Desember 2026, serta berbagai layanan kepegawaian JF yang masih dilaksanakan, termasuk uji kompetensi kenaikan jenjang pada Juni 2025.
Peserta kegiatan sosialiasi tersebut adalah pejabat dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, dan BKD/BKPSDM/BKPP pemda provinsi/kabupaten/kota. Sosialisasi itu juga diikuti pamong belajar dan penilik sebagai pendidik dan tenaga kependidikan nonformal. Mereka mengikuti sosialisasi dengan antusias karena untuk pertama kalinya JF pamong belajar dan penilik dikonsolidasikan menjadi JF guru. Alhasil, banyak informasi baru yang mereka dapatkan.
Guna kepentingan tersebut, pamong belajar diminta untuk melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dan penilik pada Simtendik agar penyesuaian jabatan dapat dilakukan. Hal itu menjadi langkah yang positif, mengingat kebijakan pembinaan dan karier menjadi bagian penting dari kedua profesi tersebut. (Isniyati Sulistiani)