GuruPAUDPNF, Jakarta – Berkolaborasi dengan Ditjen GTK dan Pendidikan Guru (PG) serta Direktorat PPG, Direktorat Guru PAUD dan PNF menyelenggarakan webinar mengenai pengelolaan data pendidikan profesi guru (PPG) bagi pamong belajar dan penilik dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia, yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia, pamong belajar dan penilik kabupaten/kota seluruh Indonesia. Webinar yang diselenggarakan pada 10 februari 2025 ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pendidikan PPG bagi pamong belajar dan penilik.
Evi Jabar, Penanggung Jawab Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru PAUD dan PNF, menyampaikan bahwa tujuan webinar tersebut adalah untuk menjawab kegelisahan para pamong belajar dan penilik sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.
“Permenpan RB terbaru ini mengintegrasikan tiga jabatan fungsional (JF), yaitu JF pamong belajar, JF penilik, dan JF pengawas sekolah, ke dalam satu nomenklatur baru menjadi JF guru,” ungkap Evi.
Meski demikian, peralihan itu dilakukan secara bertahap dengan waktu transisi selama dua tahun. “Oleh karena itu, webinar ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami proses adaptasi, serta bagaimana cara memvalidasi data mereka agar tidak mengalami kendala dalam transisi ini,” tambah Evi.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam webinar itu adalah masih banyaknya data pamong belajar dan penilik yang belum valid di sistem Dapodik dan Simtendik. Mengingat pentingnya validitas data, Ditjen GTK dan PG memberikan waktu hingga akhir Maret 2025 untuk semua pamong belajar dan penilik memperbaharui dan memverifikasi data mereka. Hal itu dilakukan agar saat proses seleksi PPG yang dimulai pada April 2025, tidak ada kendala administratif yang menghambat partisipasi mereka.
Fica, narasumber dari Direktorat PPG, menjelaskan bahwa pendidikan profesi guru menjadi prasyarat utama bagi pamong belajar dan penilik yang akan beralih ke JF guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme mereka. “Oleh karena itu, bagi para pamong belajar dan penilik yang belum memiliki sertifikat pendidik, wajib mengikuti program PPG. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang akan memasuki usia pensiun antara Februari hingga Desember 2026. Meskipun diwajibkan untuk memperbaharui data, mereka tidak diwajibkan mengikuti PPG,” jelasnya.
Adapun Listyanto Nugroho, narasumber Ditjen GTK dan PG, menyampaikan bahwa pemutakhiran data merupakan bagian penting dari pengelolaan informasi pendidikan, terutama dalam mendukung sertifikasi guru dan pendataan tenaga kependidikan. “Proses pemutkahiran data sangat penting agar data yang digunakan dalam program pendidikan lebih valid dan akurat,” ujarnya.
Kesalaham umum yang sering terjadi dalam pemutakhiran data adalah kurangnya perhatian dari tenaga pendidik terhadap pengisian informasi yang benar di sistem Dapodik. Beberapa data yang sering terlewatkan, antara lain lokasi tugas, nama institusi, serta masa kerjanya. “Banyak guru yang sudah mengajar bertahun-tahun, namun tidak terdata dengan baik. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti program-program pemerintah, seperti sertifikasi dan bantuan kesejahteraan,” tambah Listyanto.
Selain itu, proses validasi nomor induk kependudukan (NIK) juga menjadi perhatian utama. Tenaga pendidik pun diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan data pribadi mereka melalui fitur verval PTK yang tersedia di Dapodik. "Tanpa validasi dari Dukcapil, banyak guru yang tidak bisa mendaftar PPG atau ASN PPPK karena data mereka tidak cocok dengan sistem kependudukan," tutur Listyanto.
Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran PPG dan kendala teknis yang sering terjadi dalam proses pemutakhiran data.
Sebagai langkah selanjutnya, Ditjen GTK dan PG mengimbau semua pamong belajar, penilik, dan pihak dinas pendidikan kabupaten/kota untuk segera memverifikasi dan memperbarui data di Dapodik dan Simtendik sebelum batas waktu yang ditentukan. Mereka juga diminta untuk mengikuti informasi terbaru mengenai mekanisme PPG agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan kerja sama yang solid antara tenaga kependidikan dan pihak terkait, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. (Rika Jayanti dan Ika Ridhayanti)